Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith berbincang dengan petugas kepolisian sebelum menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Bahar bin Smith tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA JABAR/M Agung Rajasa/agr