Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut kasus dugaan korupsi yang bersumber dari aliran dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan status kasus tersebut kini sudah naik ke tingkat penyidikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca juga: Kejati Jabar: Jaksa turun ke sekolah beri pendidikan antikorupsi
"Kami meminta keterangan dari sekitar 19 orang yang merupakan pengurus pramuka dan pejabat Pemkot Kota Bandung," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Penyelidikan kasus tersebut, kata dia, telah dilakukan sejak 14 Februari 2022. Lalu kasus tersebut statusnya naik ke penyidikan pada 24 Maret 2022.
Menurut Dodi, hibah Pemkot Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang terkait dengan dugaan korupsi itu yakni sebesar Rp2,5 miliar pada tahun 2017, Rp2,5 miliar pada tahun 2018, dan Rp1,5 miliar pada tahun 2020.