Bandung (ANTARA) - Mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan korupsi dari proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp51,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat Rahman Firdaus mengatakan Rico didakwa melakukan korupsi itu bersama dengan mendiang mantan Direktur PT Posfin Soeharto. Mereka didakwa memperkaya diri dari hasil korupsi proyek fiktif tersebut.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Rahman saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Pos Indonesia dan Sentral Cargo bangun digital ekosistem logistik
Menurut jaksa, Rico didakwa melakukan korupsi tersebut ketika masih menjabat sebagai Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Posfin. Saat itu, Rico melakukan sejumlah operasional bisnis.
Namun menurut jaksa, beberapa operasional bisnis yang dijalankan itu tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Beberapa operasional itu menurutnya hanya dilakukan secara inisiatif oleh Soeharto bersama Rico.
Jaksa menyebut korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa mulai dari pembayaran premi sertifikat fiktif, pengadaan alat pertanian fiktif, hingga penggunaan dana perusahaan untuk pembelian saham atas nama orang lain.