Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyelidiki dugaan korupsi senilai Rp68,5 miliar di PT Pos Finansial (Posfin) Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Pos Indonesia, di Kota Bandung, Jawa Barat.
Untuk itu, Plt Kasipenkum Kejati Jabar Armansyah Lubis, Senin mengatakan, pihaknya hari ini melakukan penggeledahan di PT Posfin, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan yang merugikan negara yang dilakukan oknum pejabat perusahaan tersebut.
"Ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Posfin selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia," kata Armansyah.
Kasus korupsi itu, kata dia, diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2018 hingga tahun 2020. Menurutnya diduga ada tindakan penyimpangan keuangan secara tidak sah pada perusahaan teknologi finansial itu.
"Dalam pengelolaan keuangan ini terjadi investasi yang tidak benar," katanya.
Adapun menurutnya tim penyidik masih melakukan penggeledahan untuk mencari berkas atau barang bukti yang bisa menjadi titik terang dugaan tindak pidana tersebut.
Sejauh ini, kata dia, belum ada pihak yang diamankan dari kasus tersebut. Ia pun belum menyebutkan identitas oknum pejabat PT Posfin yang diduga melakukan korupsi puluhan miliar itu.
"Saat ini tim penyidik melakukan penyitaan dokumen alat elektronik yang ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Posfin," kata dia.
Baca juga: Kasus hoaks oleh Rahmat Baequni mulai ditangani Kejati Jabar
Baca juga: Kejati Jabar tahun 2018 tangkap 13 buronan korupsi
Baca juga: Kasus korupsi Bansos Tasikmalaya dilimpahkan ke Kejati