Indramayu (ANTARA) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan aduan terkait adanya kasus pekerja migran yang bekerja di Hong Kong dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena mengedarkan narkoba.
"Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, Senin.
Baca juga: SBMI Indramayu terima aduan pekerja migran tertahan belasan tahun di Irak
Juwarih mengatakan dari keterangan pihak keluarga, pekerja migran yang bernama YM (33) warga Desa Tukdana, Kecamatan Indramayu, telah divonis hukuman penjara 20 tahun pada Agustus 2021.
Vonis tersebut, lanjut Juwarih, setelah yang bersangkutan pada 2019 lalu ditangkap di kamar kos oleh pihak keamanan setempat.
Penangkapan terhadap pekerja migran asal Kabupaten Indramayu itu setelah pihak keamanan menemukan paketan yang berisi narkoba jenis heroin.
Terlibat narkoba, pekerja migran asal Indramayu divonis 20 tahun penjara
Senin, 10 Januari 2022 14:41 WIB