Indramayu (ANTARA) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Jawa Barat, menerima aduan dari keluarga pekerja migran yang selama hampir 14 tahun tertahan di Irak dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
"Kami masih mempelajari kelengkapan dokumen yang diberikan oleh keluarga pekerja migran," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, Senin.
Baca juga: SBMI Indramayu terima 30 aduan pekerja migran bermasalah
Juwarih mengatakan pekerja migran yang selama 14 tahun tertahan di Kota Erbil, Irak, bernama Sutinih binti Casan (42), berasal dari Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Menurutnya pengakuan suami dari pekerja migran yang tertahan, isterinya hampir 14 tahun bekerja di Erbil, Irak, tidak bisa pulang, karena majikannya selalu menahan atau tidak mengizinkan.
"Majikannya dari keterangan sang suami tidak mengizinkan Sutinih pulang ke rumah dan juga mempersulit komunikasi dengan keluarga," tuturnya.