Indramayu (ANTARA) - Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Indramayu, Jawa Barat, akan mendampingi keluarga untuk memproses hukum perekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang mengalami insiden kapal terbalik di Perairan Pontian Besar Johor, Malaysia, beberapa waktu lalu.
"Kami akan melakukan pendampingan untuk proses hukum terhadap oknum yang melakukan perekrutan terhadap calon pekerja migran ilegal yang mengalami kecelakaan laut," kata Plt Ketua SBMI Cabang Indramayu Dasiwan di Indramayu, Senin.
Dasiwan mengatakan Azirah Assyaatul Baqiyah dan belasan Calon TKW lainnya yang tenggelam di Perairan Pontian Besar Johor, Malaysia, beberapa waktu lalu diduga menjadi korban perekrutan tidak sesuai prosedur dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Oleh karena itu, SBMI Cabang Indramayu akan melakukan pendampingan untuk proses hukum terhadap oknum yang melakukan perekrutan tersebut.
Ia melanjutkan perekrut calon pekerja migran ilegal dalam insiden kapal terbalik itu terancam Pasal UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp120 juta.
"Selain itu juga bisa terancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar," tuturnya.
SBMI Indramayu dampingi keluarga memproses hukum perekrut pekerja migran ilegal
Senin, 24 Januari 2022 23:31 WIB