"Kami sedang mengajukan permohonan perlindungan agar LPSK melindungi Rokaya selama penanganan kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) berjalan,” kata Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI Juwarih di Indramayu, Kamis.
Baca juga: Indramayu jadi penyumbang pekerja migran terbanyak
Juwarih mengatakan purna PMI asal Kabupaten Indramayu yang mengalami teror oleh orang tak dikenal yaitu Rokaya, di mana yang bersangkutan merupakan korban TPPO dan sempat minta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo melalui video untuk dipulangkan ke Indonesia.
Menurutnya setelah video itu tersebar, dalam waktu kurang lebih 3 bulan Rokaya berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri RI, pada tanggal 7 Januari 2022.
Kemudian lanjut Juwarih SBMI juga mendampingi keluarga Rokaya membuat laporan ke Polres Indramayu untuk melaporkan sponsor yang memberangkatkannya ke Irak atas dugaan TPPO.
Pewarta: Khaerul IzanEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.