"Kami juga telah mendapat surat tanda bukti penerimaan laporan dengan nomor LP/456/B/X/2021/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat tertanggal 28 Oktober 2021," tuturnya.
Setelah laporan tersebut kata Juwarih, dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini, Rokaya mengaku telah empat kali mendapat intimidasi dari orang tak dikenal yang meminta Rokaya untuk mencabut laporannya ke polisi.
Baca juga: SBMI Indramayu dampingi keluarga memproses hukum perekrut pekerja migran ilegal
Rokaya lanjut Juwarih, menduga orang tersebut adalah suruhan sponsor, sehingga yang bersangkutan mengaku takut dan meminta bantuan kepada LPSK, agar bisa melindunginya selama proses tersebut.
"Mengingat jaringan para pelaku perdagangan orang dengan modus perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia tersebut sangat terstruktur dan kuat, maka Tim Advokasi SBMI mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SBMI minta perlindungan LPSK untuk purna PMI Indramayu
SBMI minta perlindungan LPSK bagi purna PMI Indramayu
Kamis, 9 Februari 2023 16:51 WIB