"Namun dari pengakuan YM, barang tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik temannya yang juga berasal dari Indonesia," tuturnya.
Juwarih mengatakan dari penuturan keluarga selama dua tahun lebih YM menghadapi masalah hukum di Hong Kong, akan tetapi pihak KJRI Hong Kong belum pernah menginformasikan ke keluarga terkait kasus tersebut.
Baca juga: SBMI Indramayu terima 30 aduan pekerja migran bermasalah
Padahal, menurut pengakuan YM, KJRI Hong Kong tahu kalau YM masih dipenjara bahkan sering membesuk, namun KJRI tidak bisa membantu dengan alasan ini kasus hukum bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan.
Untuk itu kata Juwarih, pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga yayu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga YM, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari sebelum diteruskan ke pemerintah. Dan SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarga," katanya.
Baca juga: SBMI Indramayu berjuang pulangkan pekerja migran yang sakit di Irak
Terlibat narkoba, pekerja migran asal Indramayu divonis 20 tahun penjara
Senin, 10 Januari 2022 14:41 WIB