Garut (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Jawa Barat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu proses pemulangan dua pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang saat ini mengalami masalah dan membutuhkan bantuan di Kamboja.
"Disnakertrans Kabupaten Garut telah melakukan langkah dengan mengirimkan surat permohonan pemulangan kedua PMI Kamboja tersebut ke BP3MI Jawa Barat serta terus melaksanakan koordinasi," kata Kepala Disnaketrans Kabupaten Garut Muksin saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan Disnaketrans Garut mendapatkan laporan pengaduan adanya dua PMI asal Garut yang berada di negara Kamboja yakni Adriansyah Saputra (25) warga Kecamatan Garut Kota, dan Irfan Fajar Setiawan (24) warga Kecamatan Tarogong Kaler.
Adanya laporan itu, kata dia, Disnaketrans Garut langsung berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Barat untuk melalukan upaya pemulangannya ke Indonesia.
Ia menyampaikan informasi terbaru dari BP3MI Jabar pada 30 Oktober 2025 kedua PMI masih dalam proses penanganan, dan BP3MI akan terus memonitor perkembangan kasusnya di Kamboja.
"Sampai saat ini masih ditangani oleh BP3MI dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)," kata Muksin.
Ia mengungkapkan kedua PMI tersebut tidak terdaftar pemberangkatannya di Disnakertrans Garut maupun di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIKOP2MI), sehingga diduga ilegal.
Terkait keduanya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kata Muksin, belum dapat dipastikan, tapi dugaan sampai saat ini mereka berangkat bekerja ke luar negeri tidak terdaftar secara resmi.
"Belum dipastikan, tapi yang jelas yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem sebagai PMI," katanya.***3***
