Edwin mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar.
Baca juga: Dalam tiga hari terjadi 29 bencana alam di Majalengka
Setelah korban didesak dan ditanya oleh orang tuanya, akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya.
"Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Kakek rudapaksa anak di bawah umur ditangkap polisi Majalengka
Sabtu, 18 Desember 2021 22:33 WIB