Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi III DPR bidang Hukum mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menuntut mati terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan.
"Kami mengapresiasi Kajati Jabar atas inovasi kebenaran menuntut mati terdakwa predator anak," kata Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di parlemen, Jakarta, Senin.
DPR memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut. Dia juga menekankan vonis mati di Indonesia sifatnya adalah konstitusional.
"Vonis mati sudah di MK-kan dua kali. Itu konstitusional, bukan inkonstitusional," ujar Arteria.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman memberikan "applause" kepada Kejagung yang menuntut mati Herry Wirawan.