Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, meringkus seorang pria OT (45) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya B (17) warga Kecamatan Sukaluyu, hingga korban hamil, Sabtu (17/8) setelah korban melaporkan aksi bejat pelaku pada ibu kandungnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Amur Yuda di Cianjur Senin, mengatakan OT ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah ayah kandung korban melaporkan perbuatan OT ke Mapolsek Sukaluyu.
"Warga yang menyaksikan penangkapan sempat melampiaskan kemarahannya karena OT yang merupakan ayah tiri korban tega menghamili anaknya, beruntung aksi masa dapat dihindarkan," katanya.
OT yang sempat ditahan di Mapolsek Sukaluyu, tutur dia, langsung dipindahkan ke Mapolres Cianjur, guna memudahkan pemeriksaan, dan guna menghindari hal yang tidak diinginkan karena aksi warga yang marah.
Di hadapan petugas yang bersangkutan mengakui perbuatan bejat-nya sejak bulan Mei 2024 hingga menyebabkan korban hamil, dimana korban melampiaskan nafsunya setelah meminta korban membuatkan kopi dan mengantarkan ke dalam kamarnya.
"OT yang selama ini bekerja sebagai buruh serabutan melakukan aksinya di dalam rumah ketika istrinya atau ibu kandung korban berangkat kerja sebagai buruh pabrik di Kecamatan Sukaluyu," katanya.
Polisi ringkus pelaku pemerkosaan anak tiri di Cianjur
Selasa, 20 Agustus 2024 11:42 WIB