Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang kakek yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu.
Edwin menyebutkan kakek melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu berinisial US (66). Pelaku juga merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya.
Baca juga: Akses tol BIJB Kertajati Majalengka segera dioperasikan
Menurut dia, rudapaksa itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021.
"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp10 ribu," tuturnya.
Kakek rudapaksa anak di bawah umur ditangkap polisi Majalengka
Sabtu, 18 Desember 2021 22:33 WIB