Cianjur (ANTARA) - Polisi meringkus tersangka Benli Riyansyah (26) warga Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, tersangka penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap SA (21) yang merupakan kerabat dekatnya, sehingga korban mengalami trauma dan harus mendapat pendampingan dari Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di Cianjur Kamis, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan pihak keluarga dan warga Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, yang sempat mengamankan tersangka dalam kondisi mabuk minuman keras di dalam rumah korban.
"Tersangka dikenakan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP junto pasal percobaan pemerkosaan dengan ancaman kurungan lebih dari 5 tahun. Karena tersangka selain melakukan penganiayaan juga sempat hendak melakukan pemerkosaan," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, tutur Doni, petugas menemukan sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya, serta upaya pemerkosaan yang membuat korban trauma berat, sehingga perlu mendapat pendampingan dari Mapolres Cianjur.
"Terdapat luka memar di beberapa bagian anggota tubuh korban yang dilakukan tersangka karena berusaha melawan saat tersangka hendak melakukan upaya pemerkosaan. Untuk menghilangkan trauma korban, kami berikan pendampingan," katanya.
Polisi Cianjur ringkus pemabok yang aniaya dan mecoba memerkosa kerabatnya
Kamis, 25 Agustus 2022 15:49 WIB