Bandung (ANTARA) - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menemukan petunjuk adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan HW, tersangka kasus perkosaan santri, usai memeriksa saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh HW atas nama para santrinya itu. Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.
Baca juga: Iriana Jokowi : Pelaku asusila terjadap anak dihukum seberat-beratnya
"Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos," kata Asep di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Namun setelah bansos itu cair, menurut Asep dana yang didapat oleh para santri itu justru diambil kembali oleh HW. Sehingga dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi HW.
"Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa," kata Asep.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep mengatakan ada dua saksi anak yang dihadirkan. Menurut Asep satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.