Menurut dia jika pesantren memiliki kegiatan ekonomi yang hebat, masyarakat sekitar akan menikmati peluang dan pergerakan ekonomi. Biasanya ponpes ada di pedesaan, maka uang akan beredar di wilayah tersebut.
Baca juga: Wapres Ma'ruf dorong pesantren kembangkan inovasi dan teknologi
Uu juga memaparkan, program OPOP memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) yang memuat visi misi Pemda Provinsi Jabar Periode 2012-2023, dan Perda terkait anggaran setiap tahun.
Selain itu, payung hukum OPOP juga diperkuat oleh Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Dalam Perda tersebut, tercantum tiga kewajiban pemerintah terhadap pesantren, yakni pemberdayaan, penyuluhan, serta pembiayaan.
“Yang masuk kepada OPOP adalah tentang poin pemberdayaan. Jadi payung hukum dalam melaksanakan OPOP ini sangat luar biasa,” ucapnya.
Uu berharap, 2.574 pesantren yang sudah tersentuh program OPOP dapat menjadi Pesantren Juara. “Yang dimaksud dengan Pesantren Juara adalah pesantren yang mandiri dalam bidang ekonomi, yang operasional dan kebutuhannya tidak bergantung pada zakat, infak dan sedekah,” katanya.
2.574 pesantren tergabung dalam program OPOP Jawa Barat
Kamis, 16 Desember 2021 10:04 WIB