Garut (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia memberikan sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) kepada dua warisan budaya yakni kesenian badeng dan arsitektur Kampung Pulo di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Ya, dapat sertifikat karena badeng merupakan warisan budaya tak benda yang masih dilestarikan turun temurun lebih dari 50 tahun," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Jumat.
Baca juga: Kemendikbudristek minta Pemkab Garut klasifikasikan destinasi cagar budaya
Ia mengatakan kesenian badeng berasal dari Desa Sanding, Kecamatan Malangbong, sedangkan arsitektur Kampung Pulo berada di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles yang sampai saat ini masih terjaga dengan baik.
Pemberian sertifikat WBTb yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek itu, kata Budi, menjadi kebanggaan bagi Pemkab Garut, umumnya seluruh masyarakat di Garut.
Ia menceritakan tentang kesenian badeng itu sudah ada sejak 1800 yang digunakan oleh masyarakat terdahulu sebagai media penyebaran agama Islam, sampai saat ini masih terjaga yang fungsinya berubah menjadi sarana hiburan masyarakat.
"Sampai sekarang terus diwariskan ke generasi muda serta dipentaskan di acara hajatan, hari besar agama Islam," katanya.
Baca juga: Kemendikbud dorong usaha kuliner Garut jadi wisata edukasi budaya
Kepala Seksi Nilai Tradisi dan Bahasa pada Disparbud Garut Yosi Handayani menambahkan warisan budaya yang bisa mendapatkan WBTb harus warisan yang berumur lebih dari 50 tahun, untuk kesenian badeng dan arsitektur Kampung Pulo itu warisan yang sudah 50 tahun.
Ia menyampaikan hasil kajian bahwa kesenian badeng cukup menarik untuk diangkat ke WBTb, ada kajian dari akademisi, dan memiliki foto yang jelas dan bagus beserta videonya
"Dari maestro badeng juga harus bisa memaparkan dengan baik dan jelas, juga pemaparan dari Kampung Pulo juga bagus," kata Yosi.
Baca juga: Kampung Papandak Garut sebagai objek wisata budaya
2 Warisan tak benda budaya Garut raih sertifikat Kemendikbudristek
Jumat, 10 Desember 2021 19:14 WIB