Garut (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut butuh peran semua elemen masyarakat untuk bersama-sama melestarikan dan melindungi kebudayaan agar tidak punah sebagai warisan yang menjadi identitas bangsa.
"Tema yang diangkat kali ini adalah partisipasi aktif masyarakat dan pelaku budaya dalam melestarikan dan melindungi kebudayaan," kata Direktur Pelindungan Kebudayaan Dirjen Kebudayaan pada Kemendikbudristek Judi Wajudin pada kegiatan Sosialisasi Perlindungan Kebudayaan di Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu.
Ia menuturkan upaya memberikan pelindungan warisan budaya oleh masyarakat itu sudah menjadi keharusan sebagai pemilik sekaligus pelaku dalam suatu kebudayaan itu.
Kebudayaan dengan masyarakat, kata dia, tidak dapat dipisahkan, namun jika masyarakat sudah tidak peduli untuk menjaga dan melestarikannnya maka kebudayaan yang menjadi warisan itu perlahan akan hilang.
"Karena kebudayaan itu milik masyarakat, kalau masyarakatnya sudah tidak akrab, sudah menjauh, dan tidak lagi berinteraksi dengan produk budayanya, maka budaya tersebut perlahan akan hilang," katanya.
Ia mengatakan peran pemerintah dalam melestarikan dan perlindungan terhadap budaya hanya bersifat memfasilitasi, seperti mengalokasikan anggaran, pelatihan, pendampingan dan sebagainya.
Salah satunya, kata dia, seperti yang dilaksanakan saat ini menggelar sosialisasi pelindungan kebudayaan kepada masyarakat di Kabupaten Garut yang bertujuan untuk meningkatkan literasi budaya di kalangan masyarakat umum.
Ia menjelaskan upaya pemerintah itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menegaskan pentingnya pelestarian kebudayaan berbasis pada partisipasi publik dan komunitas.
"Tujuan utamanya adalah untuk menyosialisasikan undang-undang terkait dan meningkatkan pemahaman masyarakat, meskipun undang-undang tersebut sudah diterbitkan, masyarakat masih memerlukan dialog, pertemuan, dan mungkin workshop untuk benar-benar memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut," katanya.