"Kemudian karena tidak kena OTT (operasi tangkap tangan) itu sempat disetor ke rekening, ceritanya seperti itu saja, kami panggil kami klarifikasi. Yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan dan akhirnya mengakui itu gratifikasi tetapi sudah 30 hari lewat dari saat diterima. Itu bagaimana? apakah akan kami dipidanakan, nah ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kami," ujar Alex.
Baca juga: Polri uji kompetensi 56 eks pegawai KPK
"Saya pikir kalau yang bersangkutan sudah mengakui sebagai gratifikasi kami terima saja, kami buatkan laporannya sekalipun sudah lewat tetapi tidak berhenti harus ada sanksi dong. Kan dia mengakui gratifikasi setelah kami klarifikasi bukan atas kesadaran sendiri kan begitu harus ada sanksinya," tambah dia.
KPK selanjutnya pun melapor kepada atasan dari penyelenggara negara yang menerima gratifikasi tersebut.
"Kami laporkan ke atasan langsungnya supaya apa? Supaya paling tidak dinonjobkan atau sudah itu diberhentikan. Jadi, sanksi dalam pemberantasan korupsi saya pikir tidak melulu harus kami penjarakan kami pidanakan itu membutuhkan proses yang lama waktu yang lama termasuk kapasitas penjara kita sudah penuh," ujar Alex.
Berikut tujuh pelapor gratifikasi inspiratif tahun 2021.
1. Kepala Desa Sungup Kanan Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan Aisyah. Ia melaporkan uang tunai Rp50 juta dari perwakilan salah satu perusahaan tambang batu bara.