7 pelapor gratifikasi inspiratif tahun 2021 versi KPK berikut ini
Senin, 6 Desember 2021 14:05 WIB
2. Heriyanto selaku PNS pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia melaporkan uang tunai 10 ribu dolar Singapura atau setara Rp100 juta dari pengusaha tambang batu bara.
3. Anggi Wicaksono selaku Staf Teknis Imigrasi Konsulat Jenderal RI Jeddah Kementerian Luar Negeri. Anggi melaporkan satu buah jam tangan merek Rolex dari salah seorang WNI perempuan selaku pengguna layanan/pengusaha.
4. Direktur Utama PD Pasar Jaya-BUMD DKI Jakarta Arief Nasrudin. Arief melaporkan satu unit telepon genggam merek Samsung Z Fold 2 senilai Rp30 juta dari salah seorang teman SMA.
5. Khaerullah selaku Tenaga Administrasi SDN Panunggangan 4 Cibodas, Kota Tangerang. Ia melaporkan uang Rp1 juta dari perkumpulan orang tua siswa.
6. Rifqi Abdillah selaku Pengelola Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan Pemkab Probolinggo. Rifqi melaporkan uang tunai Rp50 ribu sampai dengan Rp1,5 juta dari rekan kerja/mitra kerja.
7. Fungsional umum/pejabat pembuat komitmen yang enggan disebutkan namanya. Ia melaporkan dua unit sepeda dengan total senilai Rp1.250.200 dari keluarga dekat pelapor selaku penyedia jasa.