Bandung (ANTARA) - KPU Jawa Barat mengingatkan pelanggar masa tenang pada 24-26 November 2024 bisa dikenai sanksi, karena itu pihaknya mengimbau pasangan calon gubernur/wakil gubernur Jabar beserta tim suksesnya untuk menghentikan segala bentuk kampanye di lapangan maupun media sosial.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia menyebutkan bahwa pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenai sanksi pidana merujuk Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada.
"Ketika ada pasangan calon atau tim suksesnya yang melanggar ketentuan tersebut, KPU sepenuhnya menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang ada," kata Hedi di Bandung, Minggu.
Menurut Hedi, masa tenang adalah waktu penting bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka secara bijak sebelum menggunakan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Karena pada momen ini seluruh pihak wajib menghentikan segala aktivitas kampanye dan memberikan ruang kepada pemilih untuk mempertimbangkan secara matang kandidat yang akan mereka pilih. Diharapkan Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk mempelajari visi-misi dan program seluruh pasangan calon yang ada," ujar Hedi.
Selain pada pasangan calon, warga pun diingatkan untuk menolak segala bentuk politik uang dan melaporkan setiap pelanggaran kepada pihak berwenang, karena pilihan yang bersih dan bebas tekanan adalah kunci demokrasi yang sehat.
"Jangan sampai masa tenang ini menjadi masa tidak tenang karena ada sejumlah orang yang melakukan serangan fajar. Semoga saja, Pilkada kali ini lebih berintegritas lagi," ujarnya.