Bandung (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) menyambut baik Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan Nomor 163/KB.05.01.02 tentang Peningkatan Peran Sektor Industri terhadap Pengembangan Ekonomi di Jabar.
"Kami menilai SE Gubernur Jabar tersebut merupakan kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi, khususnya sektor industri di masa pandemi COVID-19. SE tersebut juga bisa menjaga stabilitas iklim usaha, khususnya di Jabar," kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik ketika dihubungi melalui telepon di Bandung, Jabar, Minggu.
Ning mengatakan SE Gubernur Jabar itu didasari oleh keprihatinan karena begitu banyaknya perusahaan-perusahaan yang relokasi ke luar dari Jawa Barat.
Perusahaan tersebut pindah ke Jawa Tengah atau daerah lain sementara kepindahan mereka tidak terdeteksi atau tercatat dengan baik. Begitupun perusahaan yang tutup tidak tercatat.
"Jadi kami berpikir, kalau datanya baik, maka ada beberapa hal yang bisa kami deteksi lebih awal, kami pelajari, petakan dan dicarikan langkah-langkah solutif terbaik. Sehingga, bisa kita cegah adanya relokasi maupun penutupan perusahaan-perusahaan," kata Ning.
Ia menuturkan relokasi dan tutupnya perusahaan ini berdampak sangat besar terutama dengan naiknya jumlah pengangguran secara signifikan.
Terlebih banyak perusahaan-perusahaan yang relokasi dan tutup ini adalah perusahaan padat karya dengan jumlah perusahaan berkisar 150 perusahaan sampai saat ini.
"Untuk jumlah pengangguran terbuka di kita (Jawa Barat) pada tahun 2021 sekitar 2,1 juta atau 24,9 persen dari total pengangguran nasional," ujarnya.
Lebih lanjut, Ning mengatakan semua pengusaha yang tergabung dalam berbagai macam asosiasi, harus bersinergi menjaga kondusivitas dunia usaha sehingga tidak malah berkompetsi, terutama di era pandemi saat ini.
"Semakin banyak asosiasi maka akan banyak anggota yang terjaga dan iklim usaha semakin kondusif. Jabar memiliki potensi dan tantangan yang sama-sama besar," lanjut Ning.
Di dalam SE Gubernur Jabar salah satu poinnya berbunyi kepada perusahaan yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 200 orang agar dapat bergabung dalam Apindo untuk memudahkan koordinasi dan kerja sama berkaitan dengan ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
"Di sini saya tegaskan kembali bukan berarti yang jumlah karyawannya di bawah 200 orang tidak penting. Tapi, tujuannya agar usaha di Jabar terdata dengan jelas, sehingga memudahkan koordinasi dan kerja sama berkaitan dengan ketenagakerjaan dan hubungan industrial," kata Ning.
Baca juga: Apindo Bogor khawatir penyesuaian UMK ganggu industri di tengah pandemi
Baca juga: Apindo Jabar keluhkan mahalnya biaya tes COVID-19 di Indonesia
Baca juga: Apindo Kota Bogor salurkan bantuan untuk warga melalui Posko Logistik
Baca juga: Apindo Jabar kritisi penerapan PPKM Darurat beda-beda
Apindo sambut baik SE Gubernur Jawa Barat tentang peran sektor industri
Minggu, 17 Oktober 2021 17:20 WIB