Majalengka (ANTARA) - Lima pelaku usaha di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, didenda hingga Rp1,5 juta setelah terjaring operasi yustisi, karena terbukti melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Ada lima pelaku usaha yang kita denda, karena terjaring operasi yustisi," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Jumat.
Menurutnya, kelima pelaku usaha itu melakukan pelanggar protokol kesehatan dan juga masih membuka usaha pada masa PPKM Darurat.
Mereka kata Siswo, dikenakan hukum berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan cepat oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka.
Mereka juga langsung dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat. Kemudian dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda bervariasi hingga Rp1,5 juta," tuturnya.
Sementara Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Firman Taufik mengatakan kegiatan operasi yustisi gabungan bergerak (mobile), dengan memberikan himbauan penerapan PPKM Darurat dengan sasaran perkantoran, pertokoan, rumah makan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Pada hari keempat operasi yustisi masih ditemukan pelanggar prokes, sehingga perlu dilaksanakan penindakan hukum terhadap masyarakat yang tidak disiplin.
"Salah satunya tidak menggunakan masker dan tidak menyediakan pengecek suhu tubuh di pertokoan," katanya.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, tiga perusahaan di Majalengka didenda Rp15 juta
Baca juga: Polres Majalengka awasi apotek antisipasi penimbunan obat
Baca juga: Polres Majalengka gelar vaksinasi massal untuk masyarakat umum
Langgar PPKM Darurat, lima pelaku usaha di Majalengka didenda
Sabtu, 10 Juli 2021 5:47 WIB