Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) bepergian atau melakukan perjalanan dinas ke luar daerah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.
"Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur dilarang melakukan perjalan dinas atau pribadi, terlebih ke daerah yang masuk dalam zona merah, sebagai upaya mencegah terjadinya penularan COVID-19," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Selasa.
"Untuk ASN yang berdomisili di luar kota diminta untuk menetap sementara di Cianjur. Pemerintah daerah menyediakan tempat tinggal sementara untuk mereka yang selama ini pulang pergi di Gedung Korpri," ia menambahkan.
Bupati mengatakan bahwa kasus penularan COVID-19 meningkat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Cianjur, karenanya pemerintah memberlakukan pembatasan-pembatasan untuk menekan risiko penularan virus corona.
Selain melarang ASN melakukan perjalanan ke luar daerah, ia menjelaskan, pemerintah kabupaten memperketat pengawasan terhadap warga yang akan memasuki wilayah Kabupaten Cianjur.
Pemerintah Kabupaten Cianjur juga memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah dengan kasus penularan virus corona tinggi seperti Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Cibinong.
"Kami berharap berbagai upaya dapat dilakukan dan didukung semua pihak, terutama untuk menekan angka penularan dengan membatasi kegiatan di luar rumah dan menerapkan prokes saat beraktivitas," kata Bupati.
Baca juga: Seluruh ASN Cianjur wajib jalani tes usap dan cepat sebelum masuk kerja kantor
Baca juga: BKPPD Cianjur catat 15 orang ASN P3K rangkap jabatan, 3 di antaranya kades
Baca juga: Bupati Cianjur instruksikan ASN kirim lokasi terkini selama WFH