Cianjur (ANTARA) - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur, Jawa Barat, mencatat 15 orang Aparatur Sipil Negara yang baru mendapatkan surat keputusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ternyata terjadi rangkap jabatan, dan tiga orang diantaranya menjabat kepala desa.
Kepala BKPPD Cianjur, Budi Rahayu Toyib di Cianjur, Kamis, mengatakan belasan ASN P3K yang menjalani rangkap jabatan diketahui setelah mereka dilantik beberapa waktu lalu, sehingga tiga orang diantaranya terancam diberhentikan sebagai ASN PPPK karena menjabat sebagai kepala desa.
"Kita baru mengetahui setelah mereka dilantik, ada 12 orang P3K yang menjadi pendamping PKH, seluruhnya langsung mengundurkan diri. Sedangkan ASN P3K yang menjabat kepala desa, kami masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional karena mereka baru menjabat dan tidak memungkinkan untuk mengambil cuti," katanya.
Namun tidak menutup kemungkinan ketiga orang yang sudah menerima SK tersebut akan diberhentikan karena jabatan mereka sebagai kepala desa masih panjang hingga lima tahun ke depan.
"Kemungkinan mereka akan memilih menjadi kepala desa karena baru dilantik setahun lalu," katanya.
Keterlambatan turunnya SK setelah pengumuman hasil seleksi keluar, membuat rangkap jabatan terjadi karena sebagian besar menunggu lama, sehingga mencoba peruntungan dengan cara mencalonkan diri sebagai kepala desa atau pendamping PKH.
"Ini harus menjadi evaluasi untuk ke depannya, jangan sampai kembali terulang, sehingga tidak ada lagi penerima SK P3K yang menjalani rangkap jabatan," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan kepastian terkait tiga orang ASN P3K yang sudah mendapatkan SK, namun saat ini sudah duduk sebagai kepala desa.
"Kita tunggu keputusan dari BKN apakah diberhentikan atau ada kebijakan lain," katanya.
Baca juga: Sebelum sekolah tatap muka, seluruh guru di Cianjur harus sudah divaksin
Baca juga: Bupati Cianjur instruksikan ASN kirim lokasi terkini selama WFH