Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menetapkan enam tersangka baru dalam pengungkapan kasus sindikat perdagangan bayi jaringan ke Singapura, setelah sebelumnya berhasil meringkus 16 tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, mengatakan para tersangka ditangkap dalam sepekan terakhir di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka masing-masing berinisial TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML.
“Empat orang kami bawa ke sini untuk ditahan, sedangkan dua lainnya tidak kami tahan karena dalam kondisi hamil,” kata Surawan di Bandung, Rabu.
Surawan menjelaskan meski tidak ditahan, dua tersangka perempuan tersebut tetap dikenai wajib lapor dan berada dalam pengawasan kepolisian daerah setempat.
Ia menyampaikan bahwa keenam orang tersebut masih satu jaringan dengan 16 tersangka sebelumnya. Peran mereka dalam jaringan ini beragam, mulai dari orang tua palsu hingga pengasuh bayi.
“Dalam penangkapan, kami juga mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti paspor bayi, paspor orang tua palsu, dan dokumen notaris terkait proses adopsi yang diduga ilegal,” ujarnya.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.