Garut (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar menyatakan, sebanyak 13 kecamatan wajib mengembalikan uang ke kas negara yang seluruhnya secara akumulasi sebesar Rp2,1 miliar berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita sudah bahas temuan BPK bahwa memang itu wajib dikembalikan," kata Aris di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, temuan BPK terkait adanya uang negara yang harus dikembalikan dari 13 kecamatan di Garut itu menjadi perhatian DPRD Garut untuk terus memantaunya sampai selesai dikembalikan uangnya.
Uang negara sebesar Rp2,1 miliar itu, kata dia, dipastikan harus kembali ke kas negara dengan batas waktu yang sudah ditetapkan BPK yakni sampai 20 Agustus 2025, jika belum dikembalikan maka ada sanksi yang kewenangannya ada di Pemkab Garut.
"Ini sanksinya seperti apa, administratif atau bagaimana, kita nanti akan diskusikan," katanya.
Jika uang negara tersebut ada keterlibatan pihak ketiga dalam menjalankan programnya, kata dia, maka pihak dinas terkait akan meminta langsung kepada pihak ketiga untuk segera mengembalikannya.
Namun temuan BPK tersebut, kata dia, bukan adanya keterlibatan pihak ketiga, melainkan berkaitan langsung dengan kepegawaian atau internal di kantor kecamatan yang harus mengembalikan ke negara.
Menurut dia pihak yang harus bertanggung jawab itu personal yang melaksanakan kegiatan, misalkan satu kegiatan pasti ada satu orang penanggungjawabnya, kecuali kegiatannya semua dipertanggungjawabkannya oleh camat, maka camat sendiri yang harus mengembalikan.
