"Siapa yang bertanggung jawab, itu yang harus mengembalikan, bukan 'babarengan'," katanya.
Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana menambahkan, hasil temuan BPK 2024 ada 13 dari 42 kecamatan yang diminta harus mengembalikan uang ke kas negara dengan batasan waktu sampai 20 Agustus 2025 atau 60 hari setelah adanya temuan.
Temuan itu, kata dia, tentunya harus segera diselesaikan oleh kecamatan yang bersangkutan, karena temuan BPK itu tentu berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan.
"Ini harus selesai, karena ini temuan," katanya.
Pemerintah kecamatan di Garut yang harus mengembalikan uang negara yakni Kecamatan Banjarwangi, Caringin, Cigedug, Cikelet, Cisewu, Cilawu, Cisurupan, Limbangan, Karangpawitan, Peundeuy, Singajaya, Pameungpeuk, dan Leles.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026