Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melarang seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN terlibat dalam proyek pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS/ASN.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian di Cianjur, Senin, mengatakan larangan tersebut sudah jelas dan berlaku sejak lama, bertujuan untuk memastikan proyek pemerintah dijalankan secara profesional serta menjaga integritas pegawai pemerintah.
“Jangan sampai pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur terlibat dalam sebuah proyek, semua sudah ada aturannya, sehingga jangan sampai ada aparat pemerintahan ikut serta sebagai pemain," katanya.
Bagi mereka yang kedapatan terlibat dalam proyek pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku serta penelusuran kasusnya akan dilakukan Inspektorat Daerah, termasuk pegawai dengan status honorer sekalipun.
Pihaknya meminta berbagai kalangan masyarakat segera memberi tahu atau melapor ketika mendapati ada oknum pegawai negeri atau honorer yang ikut serta dalam berbagai proyek yang didanai pemerintah untuk segera ditindak dan kasusnya ditelusuri.
"Kalau ditemukan ada pegawai ASN maupun non-ASN yang terlibat dalam sebuah proyek, kami akan langsung menelusuri kasusnya dan dilanjutkan dengan pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
