Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di tengah pandemi COVID-19 tidak sama dengan sekolah tatap muka sebagaimana dalam situasi normal.
“Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin (7/6) lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi terbatas,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas, di mana satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen dari total murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam, dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.
“Contohnya seperti yg disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19,” tambah dia.
Dia menambahkan tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit.
Sebanyak 30 persen satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisi masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.
“Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya,” terang dia.
Presiden menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh pada kenyataannya menyulitkan anak, orang tua, dan guru.
“Beliau menyampaikan, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Nadiem.
Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM terbatas. Panduan dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Satu SMA di Bandung hanya dihadiri satu siswa saat uji coba PTM
Baca juga: Bima Arya minta pesantren di Kota Bogor didata sebelum PTM
Baca juga: Sekolah laksanakan PTM di Kabupaten Bogor wajib penuhi 4 syarat