Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda di Cikarang, Sabtu, mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor DK.07.03/SE-14/DISDIK yang diterbitkan tanggal 11 Februari 2022.
Baca juga: Pemkab Bekasi tunda PTM 100 persen
"Penyelenggaraan PTM di Kabupaten Bekasi dihentikan sementara dan proses belajar mengajar dilakukan secara daring seluruhnya," katanya.
Ia menjelaskan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui skema belajar daring ini mulai diberlakukan efektif pada Senin (14/2) hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
"Sambil kita evaluasi terus dengan berpedoman pada tingkat penyebaran kasus aktif harian virus corona," katanya.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.