Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi kepada ANTARA di Kota Bogor, Rabu, langkah itu diambil sesuai imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai penundaan PTM berkapasitas 100 persen.
"Iya karena pemerintah harus mengambil keputusan di situasi yang tidak pasti," katanya.
Baca juga: Kota Bogor tunda PTM 100 persen
Hanafi menjelaskan kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (10/1) untuk tingkat SD hingga SMA/SMK.
Sementara untuk PTM terbatas sekolah dasar (SD) akan berlangsung untuk kelas 4,5, dan 6 dengan kapasitas 50 persen berlaku di 280 SD negeri dan swasta.
Namun untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), kata dia, akan berlangsung 50 persen bagi semua kelas di 21 SMP negeri dan 154 SMP swasta. Sementara jenjang SMA/SMK dan sederajat kewenangan berada di Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Jawa Barat di Kota Bogor.