Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di satuan pendidikan mulai pekan depan setelah mendapatkan persetujuan dinas kesehatan setempat.
"PTM terbatas Insya Allah mulai Senin 7 Maret 2022. Pembelajaran jarak jauh dirasakan kurang efektif apalagi sebentar lagi siswa sudah UTS (ujian tengah semester)," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda di Cikarang, Jumat.
Dia mengatakan keputusan melaksanakan kembali PTM terbatas di wilayahnya setelah pihaknya berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait kondisi terkini kasus COVID-19.
"Hasil koordinasi kami dengan dinas kesehatan terkait kondisi kasus COVID-19 terkini dinyatakan sudah relatif menurun, warga berstatus tervaksinasi juga terus bertambah. Penerapan prokes pada PTM Terbatas ini nanti dipantau terus oleh dinas kesehatan dan satgas COVID-19," katanya.
Pelaksanaan kegiatan PTM Terbatas pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Bekasi mengacu Surat Edaran Bupati Nomor: DK.07.03/SE-21/Disdik yang diberlakukan pada jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, dan pendidikan kesetaraan.
Surat edaran itu mengatur sejumlah ketentuan pelaksanaan PTM Terbatas di Kabupaten Bekasi antara lain memberikan pilihan kepada orang tua/wali peserta didik untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Kemudian kewajiban penerapan protokol kesehatan di lingkungan satuan pendidikan seperti penggunaan aplikasi QR PeduliLindungi, desinfektasi sebelum pelaksanaan kegiatan, menyediakan media promosi pencegahan COVID-19, serta ketersediaan sirkulasi udara di seluruh ruangan serta ventilasi yang terbuka.