"Pastikan semua dalam kondisi sehat, mengukur suhu tubuh, cuci tangan dan sanitasi serta wajib menjaga jarak dan memakai masker," katanya.
Segenap guru, pegawai sekolah, serta siswa juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis kedua dibuktikan dengan sertifikat vaksin serta melakukan skrining kesehatan secara berkala.
"Bila ditemukan ada yang bergejala COVID-19 segera laporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Aktivitas pembelajaran dihentikan apabila sekolah terbukti melanggar protokol kesehatan," katanya.
Carwinda memastikan PTM Terbatas juga akan dihentikan sementara selama 14 hari apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dengan kondisi terjadi klaster penularan di satuan pendidikan hingga mengakibatkan kenaikan angka positivity rate sebanyak lima persen atau lebih.
"Namun jika terbukti tidak sampai menyebabkan klaster atau angka positivity rate di bawah lima persen maka pemberhentian sementara PTM Terbatas dilakukan selama lima hari. Selama masa pemberhentian sementara ini, satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran jarak jauh," kata dia.
Kabupaten Bekasi kembali gelar PTM terbatas mulai pekan depan
Jumat, 4 Maret 2022 19:29 WIB