Jakarta (ANTARA) - Analis Kebijakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPO) Eduardo Edwin mengatakan pihaknya masih menemukan 347 peraturan daerah yang tergolong bermasalah.
"Salah determinannya adalah persoalan minimnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan daerah," kata Eduardo Edwin di Jakarta, Rabu.
Dalam pembuatan suatu kebijakan, kata Eduardo, legislatif melakukan strategi jemput aspirasi masyarakat melalui reses. Namun, pertanyaannya apakah langkah itu betul-betul sudah diterapkan dalam penyusunan kebijakan.
Jika tidak atau belum ada implementasi dari usaha itu, menurut dia, ke depan persoalan tersebut harus menjadi catatan dan pekerjaan rumah oleh para wakil rakyat agar partisipasi publik meningkat.
Bahkan, jika dilihat dari omnibus law peraturan daerah yang bermasalah tersebut juga menjadi fokus oleh Pemerintah sehingga akhirnya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
"Artinya, produk hukum dari daerah itu dalam tanda kutip masih bermasalah," kata Eduardo.
Oleh sebab itu, baik eksekutif maupun legislatif ke depan harus mengevaluasi apabila membuat suatu kebijakan atau produk hukum dengan pelibatan partisipasi publik.
Secara umum terdapat tiga kategori terkait dengan derajat partisipasi publik. Pertama partisipasi palsu yakni merujuk kepada hanya sebatas formalitas saja.
Kedua, lanjut dia, partisipasi parsial. Proses itu berjalan tetapi hanya setengah-setengah. Idealnya untuk negara dengan sistem demokrasi seharusnya partisipasi yang diterapkan adalah partisipasi penuh.
"Masyarakat dari semua golongan memiliki kesempatan yang sama untuk penyusunan kebijakan publik," ujarnya.
Jika hal itu bisa diterapkan oleh Pemerintah, kata dia, kebijakan-kebijakan yang dilahirkan akan berbasis atau pro pada kepentingan masyarakat luas.
"Harapannya kebijakan yang dibuat mampu menjawab tantangan dan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat," katanya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi susun Peraturan daerah Penataan Pasar
Baca juga: DPRD: Penolakan pertambangan Karawang Selatan jadi pertimbangan Perda RTRW
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor segera ukur efektifitas penerapan Perda