Kabupaten Bekasi (ANTARA) -
Buruh menilai bahwa UU Cipta Kerja telah melemahkan perlindungan terhadap pekerja dengan memudahkan pemutusan hubungan kerja, memperlonggar aturan kerja kontrak dan outsourching serta membatasi hak-hak pekerja untuk memperoleh upah yang layak.
Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang terus meningkat, buruh memandang upah minimum saat ini tidak lagi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak mereka dan keluarga.
Massa aksi ini berasal dari berbagai perusahaan, mulai sektor automotif, elektronik hingga manufaktur. Mereka turun ke jalan sebagai cerminan kekuatan kolektif buruh yang merasakan langsung dampak dari kebijakan upah minimum yang stagnan serta pemberlakuan UU Cipta Kerja.
"Di Bekasi aksi dipusatkan di Kantor Bupati Bekasi komplek perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Sukamahi Cikarang Pusat," kata Ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto.
Ia pun meminta buruh di pabrik tidak terlena dan merasa nyaman dengan kondisi saat ini karena sebelum Undang-Undang Cipta Kerja dicabut, nasib buruh masih sangat rentan.
"Tuntutan kenaikan upah minimum sebesar delapan hingga 10 persen dan pencabutan UU Cipta Kerja bukan sekadar tuntutan elit serikat, melainkan suara langsung dari buruh terdampak," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Buruh Bekasi unjuk rasa desak kenaikan upah