Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat menangkap dua anggota geng motor yang menembak dengan menggunakan airsoft gun dan mengeroyok warga, hanya karena salah paham.
"Tersangka yang kami tangkap dua orang, yaitu YNC (18) dan S (21)," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Rabu.
Syahduddi mengatakan dua tersangka yang merupakan anggota geng motor itu, ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban penembakan.
Pada saat melakukan perbuatannya tersebut, dua tersangka bersama teman-temannya menggunakan tujuh sepeda motor berkonvoi di lokasi kejadian.
Saat kejadian itu, kedua tersangka melakukan pelemparan batu kepada korban, dan juga menembak menggunakan airsoft gun.
"Akibat tindakan keduanya, korban mengalami luka-luka," katanya lagi.
Kedua tersangka yang ditangkap, kata Syahduddi, merupakan anggota geng motor Moneker dengan bukti atribut yang mereka bawa.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5,6 tahun.
"Barang bukti yang disita yaitu airsoft gun ilegal, atribut berandal motor, batu, dan beberapa lainnya," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon telah proses 65 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap enam tersangka kasus pencabulan anak
Baca juga: Polresta Cirebon tangani 59 kasus kekerasan terhadap anak pada 2020
Polresta Cirebon ringkus dua anggota geng motor tembak warga
Rabu, 2 Desember 2020 15:41 WIB