Komisi Pemilihan Umum tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, dengan berbagai catatan karena berada dalam situasi pandemi COVID-19.
"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, KPU tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.
"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," katanya.
Pada realisasinya nanti, model kampanye tersebut, kata dia, frekuensinya diatur dibatasi. Hal itu juga merujuk pada kondisi daerah tempat menyelenggarakan pilkada.
Untuk menentukan situasi daerah dan model kampanye apa yang mungkin dilaksanakan dalam kondisi pandemi, lanjut dia, perlu rapat koordinasi dengan pihak terkait.
Untuk menentukan situasi daerah dan model kampanye apa yang mungkin dilaksanakan dalam kondisi pandemi, lanjut dia, perlu rapat koordinasi dengan pihak terkait.
"Yang penting dalam pengambilan keputusan di samping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan secara adil," kata Dewa.
KPU, kata dia, tentunya tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat sehingga penyelenggaraan tahapan pilkada, termasuk kampanye, terus diupayakan seaman mungkin dari bahaya pandemi COVID-19.
”Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan-tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan," ucapnya.
”Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan-tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum dalan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.
Selanjutnya, bentuk kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.
Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.
Namun, kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal selanjutnya diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan, dan pengendalian COVID-19.
Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
Baca juga: KPU: Kasus positif COVID-19 tak gugurkan bakal calon peserta Pilkada
Baca juga: KPU sebut e-rekap pangkas waktu rekapitulasi perhitungan suara pemilu
Baca juga: KPU RI berharap dua daerah bisa terapkan e-rekap pada Pilkada 2020
Baca juga: KPU: Kasus positif COVID-19 tak gugurkan bakal calon peserta Pilkada
Baca juga: KPU sebut e-rekap pangkas waktu rekapitulasi perhitungan suara pemilu
Baca juga: KPU RI berharap dua daerah bisa terapkan e-rekap pada Pilkada 2020