Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap ada dua daerah di setiap wilayah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 bisa menerapkan aplikasi e-rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam hasil resmi rekapituasi penghitungan suaranya.
"Harapan kami ada dua daerah yang bisa menerapkan Sirekap sebagai hasil resmi Pilkada Serentak 2020 ini. Mana saja daerahnya kami belum tahu," kata anggota KPU RI Viryan usai membuka uji coba dan simulasi aplikasi e-rekap/Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pilkada Serentak 2020 di Volly Indoor Gelora Sabilulungan Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu.
KPU RI, kata dia, berharap ada beberapa daerah yang bisa menerapkan Sirekap pada hasil resmi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan pihaknya memprediksi belum tentu semua daerah yang melaksanakan pilkada tahun ini bisa menerapkan Sirekap.
"Karena perlu kesiapan-kesiapan tertentu, Nah kesiapan-kesiapan tertentu ini sebagaimana ditentukan dalam Peraturan KPU dan putusan MK. Ini yang kami sedang siapkan di berbagai daerah. Nanti sekitar bulan November apakah memungkinkan diterapkan sebagai hasil resmi di daerah-daerah tertentu," kata dia.
Viryan mengatakan KPU RI memiliki sejumlah indikator tertentu terkait Sirekap dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 sehingga saat ini terus menjalin komunikasi dengan KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang melaksanakan pilkada serentak.
"Kami punya indikator, dan indikator itu sedang kita komunikasikan dengan teman-teman daerah (KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi). Karena ini pilkada maka dukungan dan kondisi lokal menjadi penting dan itu tadi harapan kami ada dua daerah yang bisa menerapkan Sirekap sebagai hasil resmi," kata dia.
Viryan mengatakan Sirekap adalah inisiatif yang dilakukan oleh KPU untuk membuat pemilu di Indonesia semakin demokratis, khususnya terkait waktu rekapitulasi suara.
"Kami punya harapan pada Pemilu 2024, hasil pemilunya tidak seperti pemilu sebelumnya (rekapitulasi suaranya) sampai 30 hari lebih. Upaya mencapai itu tidak bisa dilakukan sampai 2024 namun harus dari sekarang. Oleh karena itu, kami mulai penerapan Sirekap untuk Pilkada Serentak Tahun 2020," kata dia.
Ia mengatakan salah satu cara agar hasil Pemilu 2024 lebih baik dibandingkan dengan Pemilu 2019 ialah dengan digelarnya simulasi Sirekap di Kabupaten Bandung.
"Sekarang kami simulasikan, ini simulasi ketiga, kami harapkan bisa lebih baik dan akan intensif kami lakukan dalam waktu dua bulan ke depan," kata dia.
Baca juga: Ini penjelasan aturan pilkada di TPS saat pandemi COVID-19
Baca juga: KPU Tasikmalaya anggarkan Rp234 juta untuk tes kesehatan bakal peserta Pilkada
Baca juga: Ketua KPU sebut kampanye terbuka pilkada serentak maksimal 100 orang
KPU RI berharap dua daerah bisa terapkan e-rekap pada Pilkada 2020
Rabu, 9 September 2020 11:33 WIB