Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan aturan yang sudah dibuat lembaganya saat pencoblosan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020 dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami juga akan mengatur kedatangan para pemilih agar tidak kerumunan atau berkumpul dalam 1 jam yang sama," kata Arief Budiman dalam konferensi pers secara virtual dari kantor KPU Jakarta, Selasa.
Arief menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan tema "Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak" melalui video conference.
"Selanjutnya penggunaan sarung tangan, kemudian disinfeksi di areal TPS, menggunakan pelindung wajah atau face shield, menggunakan masker, cek suhu tubuh, dan mencuci tangan," kata Arief.
KPU juga mengatur agar tidak terjadi jabat tangan saat hari-H pemungutan suara dan pengaturan jarak di TPS.
"Di pintu keluar tidak mencelupkan ke dalam botol tinta tetapi menggunakan tetesan atau drop ke salah satu jari pemilih," kata Arief menambahkan.
Arief juga meminta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebelum melaksanakan tugasnya sebagai agar melakukan rapid test.
"Jadi, dipastikan mereka yang menjadi penyelenggara di TPS tidak terpapar COVID-19," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menyampaikan terkait dengan kesiapan logistik. KPU sudah membuat daftar kebutuhannya dan 11 jenis logistik pengadaannya melalui e-catalog.
"Mudah-mudahan pola ini mampu menciptakan pengadaan logistik yang efektif dan efisien," kata Arief.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara pilkada pada tanggal 23 September. Namun, akibat pandemi COVID-19, hari-H pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Baca juga: Ketua KPU sebut kampanye terbuka pilkada serentak maksimal 100 orang
Baca juga: Ketua KPU sebut 743 bakal pasangan calon kepala daerah daftar Pilkada 2020
Baca juga: KPU resmi tutup masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah
Ini penjelasan aturan pilkada di TPS saat pandemi COVID-19
Selasa, 8 September 2020 21:45 WIB