Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional selama 28 hari hingga 29 September 2020, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dadang Wihana di Depok, Rabu.
Dadang mengatakan dalam Kepgub tersebut juga menyatakan masyarakat yang berdomisili wajib mematuhi ketentuan PSBB secara Proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"PSBB secara Proporsional dapat diperpanjang apabila masih teradapat bukti penyebaran COVID-19," katanya.
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
Dadang mengatakan Pemkot Depok pada Senin (31/9) mulai menerapkan aturan mengenai jam malam untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.
"Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga (di luar rumah) dilakukan pembatasan maksimal sampai pukul 20.00 WIB," kata Dadang.
Dadang menambahkan bahwa khusus untuk jasa layanan antar, waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan aturan mengenai jam malam, menurut dia, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi pembatasan aktivitas warga (PAW) selama tiga hari dengan mengimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan batasan aktivitas malam guna mencegah penularan COVID-19.
"Sebanyak 88 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang mulai diterapkan Senin 31 Agustus 2020," katanya.
Ia menjelaskan sosialisasi tersebut akan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2020. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi efektivitas sosialisasi, dan baru mulai dilakukan penindakan berupa sanksi pada hari keempat.
Sanksi tersebut, katanya, akan diberikan kepada warga yang melakukan aktivitas dalam bentuk relatif berkerumun. Kini pemberlakuan sanksi tengah dirancang dan akan tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).
"Jadi masyarakat yang berkerumun pada malam hari melebihi waktu yang ditentukan yaitu maksimal pukul 20.00 WIB, akan dikenakan sanksi," ujarnya.*
Baca juga: Depok persiapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah
Baca juga: Kantor Setda Depok tutup sementara menyusul ditemukannya kasus positif COVID-19
Depok perpanjang PSBB Proporsional hingga 29 September
Rabu, 2 September 2020 21:03 WIB