Depok (ANTARA) - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyebutkan tidak ada pemberlakuan aturan jam malam di kota tersebut, yang ada adalah kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW).
"Perlu diluruskan kebijakan yang diterapkan bukan jam malam tetapi PAW, jadi seluruh aktivitas sosial warga dibatasi pada jam tertentu," kata Dadang Wiahana menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan adanya jam malam, di Depok, Kamis.
Dadang mengatakan dalam kebijakan itu, aktivitas sosial masyarakat yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT tentang Peningkatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Kota Depok yang diterbitkan 31 Agustus 2020.
Ia mengatakan, begitu juga dengan para pelaku usaha toko, rumah makan, kafe, mini market, midi market, supermarket dan mal dengan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Lalu bagi layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut pihaknya memberlakukan pembatasan bagi aktivitas sosial warga seperti kumpul di kafe, perkumpulan komunitas, resepsi pernikahan serta aktivitas yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
Menurut Dadang, warga yang pulang bekerja malam tak ada larangan karena itu tidak termasuk. Kami selama tiga hari ini, mulai 31 Agustus hingga 2 September 2020 terus melakukan sosialisasi, PAW ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat.
Sebab masih terjadi peningkatan pasien konfirmasi positif COVID-19 yang 70 persen di antaranya merupakan imported case (kasus impor) dari luar Depok yang berdampak pada penularan klaster keluarga,” jelasnya.
Untuk itu, kata Dadang, penting sekali bagi para pekerja untuk melakukan proteksi diri dengan protokol kesehatan pribadi. Kendati begitu, pemerintah tetap harus mengambil langkah selanjutnya yakni PAW.
Ia menambahkan dalam menjalankan kebijakan ini Pemkot Depok akan dibantu oleh Kampung Siaga COVID-19 (KSC). Di Kota Depok terdapat 925 KSC yang akan bekerja sama untuk menjalankan PAW dibantu kecamatan dan kelurahan.
"Setiap kebijakan pasti ada dampaknya. Namun semua yang dilakukan untuk kebaikan bersama. Aturan inipun nanti ada sanksinya, tetapi sanksi bukan tujuan utama karena tujuan kami adalah mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Satgas COVID-19 dukung Pemkot Depok dan Bogor terapkan jam malam
Baca juga: Satgas apresiasi pemerintah Depok dan Bogor terapkan jam malam cegah COVID-19
Baca juga: Depok perpanjang PSBB Proporsional hingga 29 September