Cianjur (ANTARA) - Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengimbau pusat perbelanjaan dan toko nonsembako menerapkan protokol kesehatan sesuai tatanan normal baru sebelum kembali beroperasi dalam waktu dekat.
Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi di Cianjur, Jabar, Minggu, mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan perda dan perbup terkait izin operasional tempat keramaian dengan menggencarkan sosialisasi terkait normal baru yang akan diterapkan di seluruh Cianjur seperti pusat perbelanjaan, pertokoan, pasar tradisional, tempat wisata, hotel dan rumah makan.
"Pengelola harus menerapkan protokol kesehatan ketika diizinkan kembali beroperasi, termasuk menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan dan memakan APD bagi karyawan. Mereka juga akan diimbau untuk menyosialisasikan terkait protokol kesehatan bagi tamu atau wisatawan yang datang," katanya.
Ia menjelaskan hal yang sama juga akan diberlakukan bagi pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur, terutama dinas yang berhubungan langsung dengan warga, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan bagi pegawai dan warga yang membutuhkan pelayanan termasuk membatasi jumlah warga yang dapat terlayani setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Pihaknya akan memusatkan ke sektor pariwisata dan hotel di kawasan Puncak-Cipanas, yang akan dibuka dalam waktu dekat, dengan pengelola tempat wisata, hotel dan rumah makan ditekankan untuk memperketat protokol kesehatan dan menyediakan sarana dan prasarana penunjang guna mencegah penularan COVID-19 yang terbawa atau dibawa pengunjung.
"Sosialisasi secara gencar telah kita lakukan, unsur forkopimda pun ikut membantu hal tersebut, sehingga dalam waktu dekat pusat keramaian di Cianjur akan kembali dibuka dengan catatan mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan," katanya.
Sementara pengelola pusat keramaian di wilayah tersebut telah menerapkan protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah guna menyambut new normal.
Adaptasi kebisaan baru sebagian besar mulai diterapkan mulai dari karyawan hingga tamu yang datang seperti terlihat di pusat perbelanjaan dan hotel berbintang di kawasan Puncak-Cipanas.
Baca juga: Pemkab Cianjur gratiskan pembayaran PBB bagi 400.000 warga miskin
Baca juga: Masjid Cianjur terapkan protokol kesehatan saat shalat berjamaah
Baca juga: Pengelola tempat keramaian di Cianjur diimbau terapkan standar protokol kesehatan
Pemkab Cianjur minta pengelola pusat keramaian terapkan protokol kesehatan
Minggu, 7 Juni 2020 19:50 WIB