Majalengka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka untuk mengawasi penggunaan anggaran COVID-19 melalui Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, upaya mencegah penyelewengan.
"Kami telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Majalengka untuk melakukan pendampingan anggaran COVID-19," kata Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Sri Indarti di Majalengka, Jumat.
Menurutnya alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Pemkab Majalengka untuk penanganan COVID-19 senilai Rp94 miliar.
Baca juga: Majalengka siap jalankan normal baru pada masa pandemi COVID-19
Di mana anggaran tersebut diperoleh dari APBD Majalengka tahun 2020 yang telah refocusing dari Dinas Kesehatan, RSUD Majalengka, RSUD Cideres dan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) secara bertahap sesuai kebutuhan.
"Dari alokasi dana sebesar Rp94 miliar itu, di dalamnya anggaran antisipasi untuk memenuhi kebutuhan COVID-19," ujarnya.
Sementara Kasi Datun Kejari Majalengka Agus Robani mengatakan saat ini anggaran yang terserap untuk penanganan COVID-19 di Majalengka sebesar Rp16,6 miliar.
Anggaran tersebut terserap untuk kebutuhan Dinas Kesehatan Rp3,7 miliar, RSUD Majalengka Rp2,4 miliar, RSUD Cideres Rp3,3 miliar dan BPBD Kabupaten Majalengka Rp4,3 miliar.
Baca juga: Majalengka bangun budaya hidup sehat setelah darurat COVID-19
"Kalau untuk rincian anggaran pengadaan kurang lebih Rp10 miliar," katanya.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan pengalokasian dana kemanusiaan COVID-19 untuk membantu dan menyelamatkan masyarakat agar terhindar dari pandemi ini.
Karena itu, perlu ada pengawasan semua pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari.
Baca juga: Pemkab Majalengka ajukan perpanjangan PSBB hingga 2 Juni
Pengawasan dari Kejari Majalengka kata Karna, sekaligus untuk memastikan tata kelola, prosedur, mekanisme dan pertanggungjawaban keuangan COVID-19 di Kabupaten Majalengka.
"Karena setiap rupiah yang dikeluarkan untuk COVID-19, harus sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang menyelewengkan tentunya akan berurusan dengan aparat penegak hukum," katanya.
Baca juga: Pemkab Majalengka salurkan bantuan bagi 600 PKL
Pemkab Majalengka gandeng Kejari awasi penggunaan anggaran COVID-19
Jumat, 29 Mei 2020 16:36 WIB