Majalengka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akan mengajukan kembali perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh hingga 2 Juni, pengajuan tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19 terutama menjelang dan setelah Lebaran.
"PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat akan habis pada 20 Mei 2020 mendatang dan Pemprov akan menghentikannya. Tapi kami akan mengajukan perpanjangan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi di Majalengka, Senin.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kabupaten Majalengka kedepankan persuasif untuk sanksi PSBB
Karna menuturkan alasan pengajuan perpanjangan sendiri berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda, Gugus Tugas Covid, Satgas Keagamaan dan elemen masyarakat lainnya.
Mayoritas semuanya mengusulkan perpanjangan, hal ini kata Karna, agar Majalengka benar-benar aman dari serangan COVID-19. Serta yang paling utama menanamkan kembali kedisiplinan di tengah masyarakat, terkait phycal distancing, protokol kesehatan yang belum sepenuhnya dilaksanakan secara total.
"Dari hasil evaluasi PSBB, Majalengka kini sudah masuk zona biru alias aman. Karena kasus pasien dalam pengawasan (PDP) sudah mayoritas sembuh, kasus positif COVID-19 nihil," tuturnya.
Baca juga: Satgas Keagamaan Majalengka keluarkan surat edaran ibadah selama PSBB
Namun lanjut Karena, karena akan menghadapi lebaran Idul Fitri yang mobilitasnya tinggi dan rentan terjadi penyebaran, maka disepakati untuk mengajukan perpanjangan PSBB sampai 2 Juni 2020 mendatang.
Sementara Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan jika PSBB dihentikan dikhawatirkan euforia masyarakat berlebihan, sehingga melupakan protokol kesehatan dan tidak disiplin. Padahal kasus COVID-19 kata Bismo, secara Nasional masih cukup tinggi.
"Penularan kan bisa terjadi lewat mana saja. Kita harus tetap waspada angan sampai sekarang ini minim kasus positif dan PDP di Majalengka, kembali meledak jelang dan setelah lebaran," katanya.