Majalengka (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akan mengedepankan langkah persuasif dan humanis ketika memberikan sanksi kepada warga pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Karena ini menyangkut penertiban orang, kita akan melakukan pendekatan persuasif, humanis serta sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi di Majalengka, Rabu.
Karna menuturkan selama PSBB Jawa Barat yang diterapkan pada Rabu (6/5) ini, pihaknya mengajak segenap elemen masyarakat agar patuh dalam pemberlakuan PSBB.
Selain itu juga harus tetap berpegang teguh dalam protokol kesehatan apabila terpaksa keluar rumah minimal mengenakan masker serta sarung tangan.
"Tetap di rumah, rajin cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menggunakan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan dan patuhi aturan PSBB," ujarnya.
Baca juga: Satgas Keagamaan Majalengka keluarkan surat edaran ibadah selama PSBB
Dia melanjutkan dampak virus corona baru COVID-19 ini sangat luar biasa, karena mampu meluluhlantakkan semua sendi kehidupan di dunia baik sektor ekonomi, sosial, budaya, agama dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas COVID-19, Forkopimda, serta segenap elemen masyarakat lainnya, akan terus berjibaku dalam memerangi virus yang belum ditemukan vaksin maupun obatnya.
"Kami akan berusaha maksimal dalam menghadapi wabah ini, berbagai langkah dan strategi telah dilakukan termasuk pengalokasian anggaran," tuturnya.
Baca juga: Tenaga medis asal Majalengka positif COVID-19
Sementara itu Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan selama PSBB Jawa Barat, ribuan personel gabungan telah disiagakan di 25 posko yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka.
"Posko terdiri dari 12 posko cek poin, 12 pos pam, 2 pos pelayanan dan 5 pos gatur. Untuk posko cek poin, kita akan melakukan pemeriksaan kepada para pengendara, penyemprotan disinfektan, imbauan menggunakan masker serta ketentuan lainnya sesuai dengan aturan dalam penerapan PSBB," katanya.
Dia menambahkan dalam memberikan sanksi kepada masyarakat saat penerapan PSBB mengutamakan langkah persuasif dan sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat.
"Upayakan dulu persuasif dan humanis, jika diperlukan teguran serta peringatan. Kalau sanksi berat bisa berurusan dengan hukum," tuturnya.
Satgas COVID-19 Kabupaten Majalengka kedepankan persuasif untuk sanksi PSBB
Rabu, 6 Mei 2020 16:27 WIB