Karawang (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan seiring dengan diterapkannya tatanan normal baru (new normal).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana di Karawang, Kamis, mengatakan saat ini pemkab setempat tengah menyiapkan penerapan tatanan normal baru.
Baca juga: Karawang masih zona merah COVID-19
"Termasuk meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan kita untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan orang yang terpapar virus corona selama penerapan tatanan baru itu," katanya.
Menurut dia, tatanan kehidupan yang baru adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan/protokol kesehatan yang sebelumnya tidak ada sebelum pandemi.
"Jadi normal baru ini adalah upaya menyelamatkan hidup warga dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya," kata Fitra.
Dikatakannya normal baru utamanya bertujuan agar warga yang memerlukan aktivitas di luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan.
Baca juga: Karawang tutup tempat wisata cegah sebaran COVID-19
"Jadi bukan sekedar bebas bergerombol atau keluyuran, nongkrong, atau kegiatan-kegiatan lain yang tidak perlu," ucapnya.
Untuk lebih mendisiplinkan masyarakat, selama penerapan normal baru pihaknya akan menurunkan personel gabungan yang terdiri dari TNI/Polri termasuk personel Dishub, Satpol PP, BPBD dan lain-lain.
Sementara itu, di tengah persiapan penerapan normal baru yang dilakukan Pemkab Karawang, Surat Gubenur Jabar Ridwan Kamil tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beredar di beberapa grup whatsapp.
Dalam surat bernomor 460/2480/Hukham tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani Gubernur Jabar itu disampaikan tentang perpanjangan PSBB tingkat Jawa Barat.
Untuk wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) dilakukan perpanjangan PSBB mulai 30 Mei hingga 4 Juni. Sedangkan untuk wilayah di luar Bodebek, PSBB diperpanjang mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2020.