Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengawasi dan pendampingan penggunaan dana COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyelewengan anggaran.
"Surat ajuan sudah ada dan draf nota kesepahaman sudah kami persiapkan. Secepatnya kami akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait penggunaan dana COVID-19," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Cirebon, Selasa.
Karna mengatakan pengalokasian dana kemanusiaan ini untuk membantu dan menyelamatkan masyarakat agar terhindar dari pandemi ini.
Karena itu, perlu ada pengawasan semua pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan dikemudian hari.
Baca juga: Dana Desa di Majalengka digunakan untuk cegah COVID-19
Pengawasan dari Kejari Majalengka ini kata Karna, sekaligus untuk memastikan tata kelola, prosedur, mekanisme dan pertanggungungjawaban keuangan COVID-19 di Kabupaten Majalengka.
"Karena setiap rupiah yang dikeluarkan untuk COVID-19, harus sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang menyelewengkan tentunya akan berurusan dengan aparat penegak hukum," tuturnya.
Mengenai pendampingan anggaran yang dimaksud, lanjut Karna, melalui dana refocusing APBD tahun 2020, yang sumbernya antara lain dari Dinas Kesehatan, RSUD Kabupaten Majalengka, RSUD Cideres.
Baca juga: DPRD Jabar minta kejaksaan kawal dana bantuan terkait COVID-19
Kemudian anggaran untuk daya dukung operasional gugus tugas bersumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan.
"Sedangkan untuk menangani dampak sosial ekonomi, itu anggarannya dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkena refocusing. Jumlah saat ini anggaran yang tersedia tahap ini senilai Rp 94 Miliar," katanya.
Mengenai anggaran sebesar itu, lanjut dia, pengalokasiannya untuk biaya operasional Gugus Tugas, penanganan korban COVID 19 baik OTG, ODP, PDP, pasien positif maupun yang meninggal dunia.
Adapun pagu anggaran terbesar anggarannya untuk penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.
"Penyerapan anggaran itu juga untuk dana operasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dihibahkan kepada Polres, Kejari, Kodim, Lanud S Sukani dan Yonif 321 Galuh Taruna," kata Karna.
Kepala Kejari Majalengka Sri Indarti membenarkan rencana Pemkab Majalengka dalam hal ini gugus tugas yang akan melakukan pendampingan dan pengawasan dana COVID-19.
"Ya betul berencana ada pendampingan, tapi baru sebatas lisan, kalau secara tertulis kami belum menerimanya," katanya.
Baca juga: Dana desa dialokasikan untuk penanggulangan COVID-19